BITUNG - Walikota Bitung Maurits Mantiri, MM didampingi Asisten i Julius M. Ondang menghadiri sosialisasi pencegahan kasus pertanahan tahun 2022 oleh BPN kota Bitung bertempat di ruang S.H Sarundajang, Selasa (12/04/2022).
Wali kota menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa bukanlah kewenanggan Lurah. Karena Lurah kata Walikota hanya bisa memfasilitasi proses mediasi. Ketika menemukan masalah seperti ini buatlah berita acara bahwa permasalahan tanah tersebut akan di selesaikan secara hukum.
" Jangan pernah malu untuk berkonsultasi dengan kejaksaan atau aparat negara, agar dapat pengetahuan dalam menghadapi persoalan sengketa tanah." Tutur Walikota Maurits
Menurut Maurits, Pemerintah kota Bitung, “dengan adanya kegiatan kegiatan seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan.
" Karena sebulan kemudian kita akan melakukan ujian test, untuk itu ikuti materi-materi ini dengan baik."pungkasnya
turut hadir dalam kegiatan, Kepala Badan Pertanahan kota Bitung Budi Tarigan, SH, ME, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung bpk. Frangkie Son, SH, MM, MH, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kabag Hukum, Staf Khusus yang membidangi, Parah camat dan Lurah se-kota Bitung. (AH)